Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)
Kementerian Agama periode 2025-2029 memiliki tujuan strategis:
1. Perwujudan kerukunan umat beragama dan cinta kemanusiaan melalui peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat untuk kemaslahatan bangsa dengan indikator tujuan, yaitu Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Kesalehan Umat Beragama;
2. Peningkatan kualitas umat beragama yang berdampak melalui pelayanan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi yang merata, adil, dan inklusif berbasis ekoteologi dengan indikator tujuan yaitu, Indeks Layanan Keagamaan;
3. Peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, ramah, dan terjangkau dengan indikator tujuan Tingkat Penyelesaian Pendidikan MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi;
4. Peningkatan mutu dan lulusan lembaga pendidikan dan pesantren yang mandiri, unggul dan berdaya saing dengan indikator tujuan yaitu, Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) Literasi (b) Numerasi, Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan, Persentase lulusan pendidikan tinggi Keagamaan/Ma'had Aly yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu kurang dari 1 tahun dan Jumlah perguruan tinggi keagamaan yang masuk ke dalam peringkat THE Impact SDGs; dan
5. Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan melalui budaya yang bersih dan melayani berbasis digital dengan indikator tujuan Nilai Reformasi Birokrasi.
(Berdasarkan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025-2029)