Beranda>Berita Terbaru
Kemenag Kutim Bersama BPJPH Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal 2026
[INFORASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
[INFORASI PUBLIK]
KUTIM HUMAS - Turut mendukung dan ambil bagian dalam pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar serentak secara nasional di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Di Kabupaten Kutai Timur, sosialisasi dipusatkan di Taman Venus, Taman Bukit Pandang, dan Taman Nomad (Monumen Pesawat) yang berada di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Ketiga lokasi tersebut dipilih secara strategis karena menjadi pusat aktivitas masyarakat, kawasan wisata, sekaligus lokasi berkumpulnya para pedagang dan tenant UMKM, sehingga memudahkan pelaksanaan sosialisasi dan layanan jemput bola kepada pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha memperoleh informasi mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, layanan Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga kesempatan mendaftarkan sertifikasi halal di lokasi kegiatan.
Petugas BPJPH Kutai Timur, Didi Fadilla, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal terus digencarkan guna meningkatkan jumlah UMKM bersertifikat halal di Kutai Timur. Hingga saat ini, sebanyak 45 UMKM di kawasan Bukit Pelangi telah mendaftarkan sertifikasi halal, dengan 20 sertifikat di antaranya telah terbit dan sisanya masih dalam proses.
Kepala Kantor Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM daerah.
"Sertifikasi halal adalah peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," ujar Akhmad Berkati.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Sarifuddin Nuur, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH, Kemenag, KUA, dan para pendamping halal perlu terus diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses informasi dan pendampingan sertifikasi halal.
"Jangan menunggu Oktober 2026. Selagi ada pendampingan dan fasilitas yang tersedia, pelaku usaha sebaiknya segera mengurus sertifikasi halal produknya," ujar Sarifuddin.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), penggunaan aplikasi SiHalal, hingga pemenuhan persyaratan administrasi lainnya.
Melalui pelaksanaan sosialisasi serentak ini, Kemenag Kutim bersama BPJPH berharap semakin banyak produk UMKM di Kutai Timur yang memperoleh sertifikat halal sehingga siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kehadiran sertifikat halal diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, kepercayaan pasar, dan daya saing produk lokal Kutai Timur di tingkat yang lebih luas. (ra)