Beranda>Berita Terbaru
Tertib Administrasi dan Pelayanan, Kemenag Kutim Sosialisasikan Aturan Cuti ASN
[INFORASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
[INFORASI PUBLIK]
KUTIM HUMAS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur melalui Subbagian Tata Usaha menggelar sosialisasi kepegawaian mengenai mekanisme, syarat, dan ketentuan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (4/6/2026) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh ASN dari berbagai satuan kerja sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pegawai dalam pengajuan serta pemanfaatan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait berbagai jenis cuti ASN, tata cara pengajuan, persyaratan administrasi, hingga ketentuan terbaru yang mengacu pada regulasi kepegawaian. Materi juga menyoroti pentingnya perencanaan cuti yang baik agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Berkati, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan cuti merupakan bagian penting dari pengelolaan kepegawaian yang profesional.
“Setiap ASN memiliki hak untuk memperoleh cuti sesuai ketentuan yang berlaku, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh ASN memahami mekanisme dan prosedur yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan maupun pemanfaatan cuti,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh ASN dapat semakin memahami regulasi kepegawaian, khususnya terkait cuti, sehingga tercipta tertib administrasi, kepastian layanan kepegawaian, serta peningkatan disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (iqb)