Beranda>Berita Terbaru
Rapat Pembahasan SOP Internal, Kemenag Kutim Perkuat Standar Layanan Publik di KUA
[INFORASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
Rapat Pembahasan SOP Internal, Kemenag Kutim Perkuat Standar Layanan Publik di KUA
[INFORASI PUBLIK]
KUTIM (HUMAS) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal bersama perwakilan lima Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, yakni KUA Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 6–7 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh kepala KUA beserta perwakilan staf dari masing-masing kecamatan. Pembahasan difokuskan pada penyusunan, revisi, dan penyempurnaan SOP internal baik di Seksi Bimbingan Masyarakat Islam maupun pada layanan di masing-masing KUA sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Selain melakukan inventarisasi layanan yang telah memiliki SOP, rapat juga membahas layanan yang masih memerlukan penyusunan dan penyesuaian prosedur kerja.
Pelaksanaan rapat pembahasan SOP ini menjadi tindak lanjut dari komitmen Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H., dalam mendorong penguatan tata kelola pelayanan di seluruh satuan kerja. Melalui penyusunan SOP yang terstruktur dan mudah diterapkan, Kemenag Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Sarifuddin Nuur, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa layanan yang belum terdokumentasi dalam SOP dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti bersama sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
“Layanan yang belum terbackup dalam SOP bisa disampaikan untuk ditindaklanjuti bersama. Kita terus berbenah diri agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.
Pelaksanaan penyusunan SOP ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan dan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Kabupaten Kutai Timur. Pembahasan SOP mengacu pada ketentuan layanan KUA yang tertuang dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 sebagai panduan dalam penyusunan SOP layanan di lingkungan KUA.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh layanan di Seksi Bimas Islam dan KUA Kecamatan di Kutai Timur dapat memiliki SOP yang lebih lengkap, seragam, serta mudah diimplementasikan.
Dengan adanya SOP yang baik, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin tertib, efektif, responsif, dan memberikan kepastian dalam setiap proses layanan keagamaan.(Ra)