Beranda>Berita Terbaru
KUA Teluk Pandan Gelar Nikah Massal, Solusi Administrasi Perkawinan Tidak Tercatat
[INFORMASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
KUA Teluk Pandan Gelar Nikah Massal, Solusi Administrasi Perkawinan Tidak Tercatat
[INFORMASI PUBLIK]
KUTIM (HUMAS) - Sebanyak 16 pasangan mengikuti kegiatan Nikah Massal yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Teluk Pandan, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini merupakan upaya penertiban administrasi perkawinan bagi pasangan yang permohonan isbat nikahnya ditolak, sehingga wajib melaksanakan akad nikah ulang secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan nikah massal ini digelar secara gratis dan dirangkai dengan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai penguatan kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur karena sejalan dengan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) Kementerian Agama yang bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib hukum serta menjamin perlindungan hak suami, istri, dan anak melalui pencatatan perkawinan yang sah. Upaya ini juga melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dengan Kementerian Agama melalui KUA berperan aktif dalam menekan angka perkawinan tidak tercatat dan memperkuat tertib administrasi perkawinan di masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H., mengapresiasi langkah KUA Teluk Pandan dalam memfasilitasi penertiban perkawinan tercatat dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam menekan praktik perkawinan belum tercatat yang masih cukup tinggi di wilayah Kutai Timur.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kutai Timur, H. Sarifuddin Nuur, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar kepastian hukum bagi keluarga. “Dengan pencatatan resmi, pasangan memperoleh kepastian hukum yang berdampak pada perlindungan hak-hak keluarga serta tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dengan dukungan lintas sektor, partisipasi aktif masyarakat, serta semangat kolaborasi dan edukasi, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur optimistis upaya penertiban perkawinan tercatat dapat terus berlanjut, mendorong budaya sadar pencatatan nikah, memperkuat ketahanan keluarga, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kutai Timur.(RA)