Beranda>Berita Terbaru
Kemenag Kutim Resmi Umumkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
[INFORASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
Kemenag Kutim Resmi Umumkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
[INFORASI PUBLIK]
KUTIM (HUMAS) - Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat koordinasi pada Kamis (05/02/26), yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kutim, PD Muhammadiyah Kutim, PC Nahdlatul Ulama (NU) Kutim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim, BAZNAS Kutim, Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan lainnya, tokoh masyarakat, pengurus masjid serta perwakilan aparat wilayah dan penyuluh agama, Kemenag Kutim secara resmi menetapkan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1447 H/2026 M sesuai SK Nomor 024 Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, kadar zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras setempat, yaitu Rp50.000 per jiwa untuk kategori tertinggi, Rp45.000 per jiwa kategori menengah, dan Rp40.000 per jiwa kategori terendah.
Masyarakat yang wajib zakat dihimbau menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal dan dianjurkan dalam bentuk beras. Pembayaran zakat, infak, sedekah, dan fidyah disarankan melalui BAZNAS Kutai Timur, LAZ resmi, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan mushalla yang telah memiliki legalitas.
Selain itu, dalam proses pengumpulan dana, BAZNAS, LAZ, maupun UPZ dilarang melakukan praktik meminta-minta kepada masyarakat, seperti membagikan amplop secara langsung ataupun membuka gerai di trotoar maupun jalan protokol umum. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai langkah pembinaan dan penertiban agar pelaksanaan pengumpulan zakat berlangsung secara tertib, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat serta kelancaran pelaksanaan ibadah zakat.
Untuk ketentuan fidyah, ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan nilai lebih rendah atau lebih tinggi dari standar, diperkenankan menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H., menyampaikan, “Informasi ini kami sampaikan lebih awal agar masyarakat memiliki pedoman jelas dalam menunaikan zakat secara tertib dan tepat waktu,” ujarnya.
Melalui penetapan ini, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh umat Islam di wilayah Kutai Timur dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan penuh kesadaran, keikhlasan, serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan bersama. Sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, pengurus masjid, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan umat.
Keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Kutai Timur sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H/2026 M .(Ra)