Beranda>Berita Terbaru
Peran Nyata KUA Sangatta Utara Melalui BRUS untuk Remaja
[INFORASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
Peran Nyata KUA Sangatta Utara Melalui BRUS untuk Remaja
[INFORASI PUBLIK]
KUTIM (HUMAS) - KUA Kecamatan Sangatta Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga generasi muda melalui Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Hikmah Sangatta Utara. Kegiatan ini telah dirampungkan dalam tiga angkatan peserta, yang berlangsung pada 07, 14, dan 15 April 2026, sekaligus dirangkaikan dengan Program Pembinaan Moral Remaja sebagai penguatan nilai-nilai karakter sejak dini.
Program yang menyasar siswa kelas 10 hingga 12 ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur dalam membekali remaja agar mampu menjaga diri di tengah berbagai tantangan zaman. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran untuk menghindari risiko sosial seperti pernikahan usia dini, penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebas.
Selama pelaksanaan, BRUS dikemas secara interaktif dan reflektif. Para siswa diajak mengenali prinsip hidup, memahami kelebihan dan kekurangan diri, serta merancang impian dan langkah konkret untuk mencapainya. Proses ini menjadi bagian penting dalam membentuk ketahanan diri remaja agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif.
Kesadaran tersebut semakin diperkuat melalui sesi presentasi siswa yang mengangkat isu-isu aktual di kalangan remaja, seperti tawuran, narkoba, dan penggunaan media sosial. Dengan memaparkan definisi, penyebab, hingga cara pencegahan, para siswa tidak hanya belajar, tetapi juga saling mengingatkan akan pentingnya menjaga diri dan masa depan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sangatta Utara, Shinta Tisia Azzahra, S.Ag., turut menyampaikan materi bertema Remaja Beriman, Berakhlak, dan Terjaga sebagai bagian dari penguatan pembinaan moral. Ia menyampaikan, “Kami berharap siswa-siswi MA Nurul Hikmah dapat menjadi remaja yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, memiliki karakter yang mulia, sehingga akan menjadi generasi yang terjaga dan berkualitas.”
Pelaksanaan BRUS ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Pranikah bagi Remaja Usia Sekolah, sebagai bentuk intervensi preventif dalam menekan angka perkawinan anak pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal perkawinan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Timur menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program ini sebagai bagian dari penguatan fungsi pembinaan umat melalui KUA. Ia menegaskan bahwa program Bimbingan Masyarakat Islam harus terus dioptimalkan untuk menyentuh generasi muda secara langsung dan berkelanjutan.
Melalui BRUS yang terintegrasi dengan pembinaan moral, Kemenag Kutai Timur berharap dapat terus menjaga generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang kuat, berakhlak, dan mampu menata masa depan dengan lebih bijak.Ra