Beranda>Berita Terbaru
KEMENAG KUTIM PASTIKAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LEWAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
[INFORMASI PUBLIK]
Beranda>Berita Terbaru
KEMENAG KUTIM PASTIKAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LEWAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
[INFORMASI PUBLIK]
Sangatta, 11 Juni 2025 — Bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kementerian Agama Kutai Timur melalui bidang Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Kankemenag Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H. melalui sambutannya mengingatkan peserta sosialisasi akan kepedulian Pemerintah melalui regulasi dan kebijakannya untuk melindungi masyarakatnya, salah satunya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan Pemerintah kita adalah tidak lain untuk melindungi dan menjaga masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran agama agar manusia saling peduli terhadap diri sendiri dan orang lain,” ungkap Akhmad Berkati.
Sosialisasi ini dilatar belakangi oleh terbitnya Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur bahwa setiap Ketenagakerjaan Madrasah dan Pesantren yang menerima dana BOS wajib mendaftarkan pendidik dalam keanggotaan BPJS. Sejalan dengan isi Peraturan Menteri Agama Nomor 1029 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non ASN dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7202 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren yang telah menetapkan bahwa salah satu belanja dana BOS pada Pesantren dapat dibayarakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk bagi pendidik.
Sehingga diharapkan kepada seluruh Kepala Lembaga terkait dapat segera mendaftarkan Tenaga Pendidik, Kependidikan dan Tenaga Pendukung lainnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juni 2025.